KawanuaToday.com, Manado- Belum lama ini sejumlah Partai Politik mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut karena bakal calon yang diusulkan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut.
Dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda saat diskusi, Rabu (5/9/2018) sore, bahwa di tahun 2018 ini sudah ada beberapa yang diproses penyelesaian sengketa.
“Pertama, sengketa dari bapak Syahrial Damapolii, itu sampe pada tahap adjudikasi sehingga kami putuskan pak Syahrial tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Kemudian kami juga dapatkan sengketa dari partai Hanura, itu pada proses mediasi. Kami juga mendapatkan permohonan sengketa dari partai Nasdem terkait TMSnya bakal calon dapil Minut-Bitung juga proses mediasi dan selesai. Ada juga partai PDIP dapil kota manado juga proses mediasi. Dan partai Golkar, proses mediasi itu 3 orang dan proses adjudikasi itu 3 orang dan oleh KPU sudah masuk bakal calon. Kemudian kami juga mendapat permohonan sengketa juga dari partai Gerindra, yang hasil mediasinya tidak disetujui bahkan masuk proses adjudikasi. Sedangkan partai Berkarya ada 4 orang, 1 mediasi dan 3 proses adjudikasi. Yang terakhir kami memdapat proses sengketa dari bakal calon DPR RI dan masuk proses mediasi,” urai Malonda.
Lanjut Ketua Bawaslu Sulut ini, khusus untuk proses sengketa adjudikasi ada tiga bakal calon.
“DPD RI pak Syahrial Damapolii, DPRD Sulut Herry Kereh dan Mieke Nangka,” ungkap dia.
Sementara proses sengketa dikatakan Malonda bahwa dalam pemeriksaan terkait dengan dalih-dalih pemohon dan pemohonan dan jawaban termohon.
“Dari itu maka dikajilah oleh kami pemeriksa apakah proses pengajuan sengketa itu sesuai dengan perundang-undangan,” tutur dia.
Masih oleh Malonda, Bawaslu sangat mengindari anggapan bahwa Bawaslu adalah lembaga pengkajian undang-undang.
“Itu bukan kewenangan kami. Tetapi, kita berupaya untuk memeriksa itu,” ungkap dia seraya menuturkan pula alasan-alasan dari para termohon.
Dalam proses sengketa adjudikasi, Bawaslu sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku.
Turut hadir pula di kegiatan diskusi tersebut adalah Maikel Mamentu,Toar Palilingan,Berty Lumempow serta Ferry Liando. (Rds)

